Resmi Berlaku, Ini Cara Hitung Pajak PBBKB saat Beli BBM di Jakarta

PBBKB resmi berlaku di Jakarta. Simak rincian tarif pajak BBM dan cara menghitung PBBKB sesuai regulasi terbaru Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Catur Ariadi

Resmi Berlaku, Ini Cara Hitung Pajak PBBKB saat Beli BBM di Jakarta

JendelaIndonesia.id – Warga Jakarta kini harus lebih jeli dalam memahami komponen harga bahan bakar minyak (BBM) yang mereka beli di SPBU.

Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat pajak tambahan yang disebut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dikenakan saat penyedia BBM, seperti produsen atau importir, menyerahkan bahan bakar kepada konsumen.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 1 angka 18 Perda No. 1 Tahun 2024 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Tarif PBBKB dan Ketentuan yang Berlaku di Jakarta

Mengacu pada informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi di wilayah Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, bagi kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus Transjakarta, terdapat kebijakan insentif berupa tarif PBBKB yang lebih rendah, yakni hanya 5%—atau setengah dari tarif normal kendaraan pribadi.

Kebijakan ini diterapkan guna mendukung penggunaan transportasi publik dan mengurangi beban biaya operasional kendaraan umum.

“Tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan lebih rendah sebagai bentuk dukungan terhadap moda transportasi publik,” demikian dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta per 19 April 2025.

Cara Menghitung PBBKB dan Komponen Pajak dalam Harga BBM

PBBKB bukanlah satu-satunya komponen pajak dalam harga eceran BBM. Mulai tahun 2025, tarif PPN juga meningkat menjadi 12%, sehingga total pajak yang dikenakan atas harga BBM mencapai 22% (gabungan PPN dan PBBKB).

Untuk menghitung total pajak dalam harga jual BBM yang sudah termasuk PPN dan PBBKB, digunakan rumus:

(22 ÷ 122) × Harga Jual BBM

Berikut ini adalah contoh perhitungan berdasarkan estimasi harga BBM di wilayah DKI Jakarta per 19 April 2025:

Jenis BBMHarga JualTotal Pajak (22/122 × Harga)Harga Tanpa Pajak
PertaliteRp10.000/literRp1.803,28/literRp8.196,72/liter
PertamaxRp12.950/literRp2.336,89/literRp10.613,11/liter
Pertamax TurboRp14.400/literRp2.596,72/literRp11.803,28/liter
Pertamax Green 95Rp13.900/literRp2.506,56/literRp11.393,44/liter
DexliteRp14.550/literRp2.650,41/literRp11.899,59/liter
Pertamina DexRp15.100/literRp2.724,59/literRp12.375,41/liter

Jika hanya ingin menghitung komponen PBBKB saja, digunakan rumus: (10 ÷ 122) × Harga Jual

Untuk menghitung hanya PPN, rumus yang dipakai adalah: (12 ÷ 122) × Harga Jual

Metode ini penting karena harga BBM yang tersedia di SPBU sudah mencakup kedua pajak tersebut, sehingga konsumen perlu memahami rincian harga secara transparan.

Catur Ariadi

Catur Ariadi

Catur Ariadi adalah Founder JendelaIndonesia.ID, saat ini bertanggung jawab mengelola kanal Teknologi dan Otomotif.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar